Langkah Konkrit Pemkab Mahulu, Dukung Instruksi Gubernur Kaltim
Bupati
Mahulu, Bonifasius Belawan Geh SH, memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka
penyemperotan disinfektan massal, serta pembagian vitamin dan masker, di
Lapangan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Sabtu 6 Februari 2021.(Foto :
Dok.Poskota Kaltim)
MAHAKAM ULU – Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Isran Noor, Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi Covid-19, serta pembatasan kegiatan pada hari Sabtu dan Minggu berlaku bagi seluruh kantor dan masyarakat, disikapi dan didukung langsung oleh Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu).
Bukti dukungan itu, Bupati Mahulu, Bonifasius
Belawan Geh SH, mengambil langkah tegas dengan memimpin Apel Gelar Pasukan
dalam rangka penyemperotan disinfektan massal, serta pembagian vitamin dan
masker bagi masyarakat, di Lapangan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Sabtu
(6/2/2021).
“Sejak awal kemunculan Virus Covid-19, Pemkab
Mahulu telah membuat benteng pertahanan dengan mengeluarkan kebijakan mengikat
menguatkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ungkapnya.
Bupati Bonifasius mengatrakan, itu dilakukan guna mencegah dan melindungi
masyarakat dari penyebaraan Covid-19. Sebulan terakhir, kondisi meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19,
sehingga Pemkab Mahulu mengambil langkah konkrit, tertuang dalam Instruksi
Bupati Mahulu Nomor 1 Tahun 2021.
“Pembatasan kegiatan masyarakat, pada
perkantoran diterapkan sistem WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office),
masing-masing sebesar 50 persen,” urainya.
Menurut Bupati, pada kegiatan usaha,
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Serta pembatasan jam
operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 Wita.
Kemudian pada acara sosial (acara adat,
pernikahan dan pemberkatan), juga
diberlakukan pembatasan. Terutama pada jumlah orang yang datang, dan prokes
menjaga jarak.
Dia juga mengatakan TGC Penanganan Covid-19
Mahulu agar mengintensifkan pembatasan jumlah orang yang berpergian keluar dan
masuk wilayah Mahulu.
“Dengan ketentuan persyaratan yang berlaku,
agar memudahkan tindakan tracing dan tracking kasus yang
terkonfirmasi,”jelasnya.
Sedangkan pemberlakuan masa buka dan tutup
diwilayah Mahulu harus dipatuhi dan dijalankan sesuai ketentuan tanggal yang telah
ditetapkan.
“Dengan pemberlakuan Instruksi Bupati Mahulu
Nomor 1 Tahun 2021, agar semua pihak mengintensifkan protokol kesehatan,”
tukasnya.
Begitu pula setiap perkantoran maupun tempat
usaha diharapkan agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun maupun
handsanitizer.
“Masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar
rumah jika tidak ada hal mendesak. Stat at home (Tetap dirumah),” katanya.
Bupati Bonifasius Belawan Geh meminta agar
Satgas penanganan Covid-19, aparat penegak hukum TNI dan Polri, Kepala OPD,
Camat, Petinggi, dan Ketua RT,untuk mensosialisasikan dan mengedukasikan
penerapan 5 M.
“Jadilah role model (Panutan) bagi
masyarakat. Begitu pula pejabat pemerintah agar menjadi teladan bagi seluruh
pegawai dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Dipenghujung sambutannya, Bupati Bonifasius
berharap, agar masyarakat pada 50 kampung di 5 kecamatan se-Mahulu agar
menghindari kerumunan massa.
“Apabila ada kerumunan massa, saya minta agar
Satgas penanganan covid-19, TNI dan Polri, Kepala OPD, Camat, Petinggi, Ketua
RT agar melakukan pencegahan secara tegas dan humanis,” tutupnya.
Hadir pula dalam kesempatan itu Sekdakab
Stephanus Madang, Komandan Pamtas RI-Malaysia Yonif 614/Rjp Mayor Inf Indar
Irawan, sejumlah kepala OPD dan para pejabat teras, Camat Long Bagun, Danramil
Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto, serta hadirin undangan.(ran)